Pasutri Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu Semalam, Uang Dipakai Nginap di Hotel

Bontang, Kalimantan Selatan

Pasutri Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu Semalam, Uang Dipakai Nginap di Hotel

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 15 Jul 2023 20:32 WIB
Pasutri Pengamen Badut diamankan Satpol PP Bontang, Uang Dipakai Nginap di Hotel.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pasangan suami istri (pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pengamen badut hingga meraup keuntungan Rp 500 ribu semalam. Uang hasil mengamennya dipakai menginap di hotel bersama anaknya.

"Saat diamankan, di dalam tas mereka, terdapat uang total Rp 500 ribu lebih," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi kepada detikcom, Sabtu (15/7/2023).

Pasutri pengamen badut itu diamankan di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol-Jalan HM Ardhans, Bontang pada Sabtu (8/7). Keduanya turut membawa dua anaknya untuk ikut mengamen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kita asesmen. Mereka mengaku biasanya setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 mereka bersiap untuk beraktivitas dan pukul 21.30 biasanya sudah kembali pulang," paparnya.

Eko mengatakan keduanya ketahuan menginap di hotel menggunakan hasil mengamen menjadi badut. Mereka diketahui telah menginap bersama anaknya selama 4 hari.

ADVERTISEMENT

"Iya, mereka menginap di hotel, menurut petugas hotel tarifnya per malam Rp 120 ribu dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam," tuturnya.

Eko mengatakan pasutri tersebut terpaksa membawa kedua putrinya. Keduanya beralasan tidak ada yang menjaga saat mencari nafkah.

"Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun," terangnya.

Dia pun turut menyayangkan hal tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena mengeksploitasi atau memanfaatkan anak dalam aktivitas mengamennya menjadi badut.

"Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," ucap Eko.

"Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut bergerak sendiri tanpa diarahkan kelompok tertentu. Hanya saja mereka memang saling mengenal dengan pengamen badut lainnya di Bontang.

"Mereka beroperasi sepasang itu. Namun antar pengamen badut yang ada di Bontang, mereka saling kenal dan mengaku dari satu tempat penyewaan pakaian Badut di Samarinda," jelasnya.

Kini pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.




(afs/afs)

Hide Ads