Oknum polantas Polresta Pontianak Bripka Frenky Marpaung diduga lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan seorang pemobil, Suardi tewas tertembak. Kini Bripka Frengky terancam disanksi pidana dan Etik.
"Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata," ujar Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
"Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," sambungnya.
Hingga kini Bripka Frenky masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Kalteng. Meski terbukti telah melakukan pelanggaran, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti (dikenakan) sanksi. Saat ini dalam tahap pemeriksaan pelakunya," kata Guntoro.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra mengatakan Bripka Frenky melanggar aturan penggunaan senjata api. Bripka Frenky melakukan pembersihan senjata di tempat yang tidak semestinya.
"Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya," ungkapnya.
Andre menegaskan kasus peluru nyasar oleh Bripka Frenky termasuk pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.
"Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut," sebutnya.
Bripka Frenky juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kelalaiannya tersebut.
"Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Mencekam! Penembakan Massal di Pesta Ulang Tahun di California"
(sar/hmw)