Berita Nasional

Ironi Eliezer Sanggupi Perintah Sambo-Gelar Ritual Sebelum Bunuh Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 06:34 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terungkap menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E juga sempat melakukan ritual berdoa untuk meneguhkan kehendaknya menghabisi Yosua.

Dilansir detikNews, hal ini terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Awalnya, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo melakukan penembakan namun Ricky Rizal menolak karena tidak sanggup.

"'Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa membacakan surat dakwaan.


Lantaran Ricky tidak sanggup, Ferdy Sambo meminta Ricky memanggilkan Richard Eliezer. Saat itu, Sambo juga menanyakan juga hal sama yakni apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan 'siap'.

"Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," terang jaksa.

Kemudian Ferdy Sambo menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi. Richard juga diperintahkan Sambo untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Senjata api milik Richard hanya berisi 7 butir peluru saat itu.

"Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," urai jaksa.

Pembunuhan terhadap Yosua kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Usai Yosua dibunuh, jaksa mengungkap jika Sambo kemudian menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Namun peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Simak selanjutnya soal ritual yang dilakukan Bharada E sebelum menembak Yosua..




(tau/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork