Juru parkir (jukir) liar di kawasan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memalak uang parkir ke pengendara. Kehadirannya meresahkan warga karena mematok tarif dengan nilai fantastis dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.
Kasus ini terungkap usai polisi menangkap MK (21), seorang jukir liar di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, pukul 02.45 Wita, Selasa (14/6/2022). Pemuda itu diamankan setelah video viralnya di media sosial yang meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu ke pengendara mobil.
"Mau itu motor Rp 5 ribu, mobil Rp 10 ribu. Sistemnya kayak memaksa sih," sebut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar AKP Mangatas Tambunan kepada detikSulsel, Selasa (14/6/2022).
MK diketahui sudah menjalankan aksi memungut biaya parkir ke pengendara selama setahun. Titik lokasinya di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
"Biasa (MK beraksi) di wilayah Pelabuhan (Soekarno Hatta Makassar). Pengakuannya masih di situ," tutur Mangatas.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MK diduga berkomplot. Dia bersama terduga pelaku lainnya bahkan mematok tarif sekali parkir dengan nilai fantastis mulai Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Ada Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, sampai Rp 400 ribu. Tapi itu sudah lama terjadi," ujar dia.
Pihaknya pun tengah mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MK. Termasuk mendalami dugaan sindikat palak uang parkir di Pelabuhan Makassar.
"Ada pihak lain yang sama dengan dia (selain MK) yang sempat ada korban (lain) itu," ucapnya.
(sar/asm)