Ayah di Baubau Sultra Perkosa Putrinya Hingga Hamil 8 Bulan Ditangkap

Ayah di Baubau Sultra Perkosa Putrinya Hingga Hamil 8 Bulan Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 04 Mar 2022 23:45 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Baubau -

Pria berinisial LR (53), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil hingga 8 bulan.

"LR yang merupakan orang tua korban sudah ditangkap," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Erwin mengatakan perbuatan bejat LR baru terungkap saat tetangga melihat kondisi badan korban terlihat gemuk. Tetangganya lantas menanyakan hal itu kepada saudara korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban saat itu kemudian diinterogasi oleh sang kakak dan baru mengakui dirinya sedang hamil akibat perbuatan sang ayah. Kakak korban yang tak terima adiknya dihamili melaporkan kasus itu ke polisi.

"Korban mengatakan kepada saudaranya jika dirinya hamil. Setelah itu kakaknya melapor ke Polsek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Erwin, polisi langsung mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan benar tengah hamil 8 bulan. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku pada Sabtu (26/2).

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads