Napi Kasus Penganiayaan Ditemukan Tewas di Rutan Kendari, Sempat Mengeluh Demam

Sulawesi Tenggara

Napi Kasus Penganiayaan Ditemukan Tewas di Rutan Kendari, Sempat Mengeluh Demam

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 02 Jun 2026 20:09 WIB
Polisi melakukan olah TKP seorang napi meninggal di Rutan Kelas IIA Kendari.
Foto: Polisi melakukan olah TKP seorang napi meninggal di Rutan Kelas IIA Kendari. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AF (26) di Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tahanan. Korban diketahui merupakan narapidana kasus penganiayaan yang sedang menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Iya benar korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar 4 blok B Rutan Kendari," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Welliwanto mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa saat petugas melakukan pengecekan rutin warga binaan pada Selasa (2/6) sekitar pukul 06.40 Wita. Saat tubuhnya dicek, korban sudah tidak bernafas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas dan tubuhnya dalam kondisi kaku," kata Welliwanto.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah kepala kamar melaporkan kepada petugas jaga bahwa salah satu penghuni kamar tidak merespons saat dibangunkan. Petugas kemudian mengecek kondisi korban dan segera memanggil tim klinik rutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas klinik, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kendari menggunakan ambulans rutan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Namun setelah tiba di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian warga binaan tersebut.

"Dari keterangan saksi sesama warga binaan, korban sempat mengeluh demam selama dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia," jelasnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Afrisal merupakan narapidana kasus penganiayaan yang sedang menjalani hukuman pidana selama enam bulan. Saat ini, jenazah korban masih menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara Kendari.

"Saat ini masih berlangsung pelaksanaan autopsi medis di RS Bhayangkara. Hasil autopsi nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," pungkasnya.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads