Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melaporkan oknum ASN bernama Irma Tendengan ke polisi atas tudingan menerima setoran dari bandar narkoba. Tudingan itu disampaikan Irma di media sosial Facebook.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran ITE, dugaan disinformasi, fitnah dan pencemaran nama baik. Kami dituding berkompromi dengan peredaran narkoba," ujar Frederik kepada detikSulsel, Kamis (5/3/2026).
Frederik menuturkan, Irma menyebut aliran dana dari bandar narkoba tersebut digunakan Frederik saat pencalonan dirinya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024. Dalam postingannya, Irma juga disebut menuding Pemkab Toraja Utara melonggarkan pengawasan sehingga peredaran barang haram ini tidak terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gerindra Toraja Utara ini menilai, Irma seakan memiliki bukti kuat sebab melampirkan nama serta tanggal transaksi dalam postingannya. Padahal, kata Frederik, dirinya tidak pernah menerima setoran dari bandar.
"Dalam postingannya, disebut aliran dana, sumber dana, dan waktu yakni tanggal 26, serta nama-nama disebut. Termasuk menyebut institusi pemda, seakan-akan pasti dan ada bukti," ujarnya.
"Ini sangat bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, di mana kami bersama-sama Polres dan BNN intens berkomunikasi dan berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya.
Meski begitu, dia tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik. Namun dia menekankan kritik yang disampaikan tidak menyerang pribadi dan bersifat fitnah.
"Kita tidak anti kritik karena kritik itu menjadi evaluasi kebijakan dan program. Tapi yang kami alami langsung dituding dan difitnah di medsos tanpa bukti dan hanya berdasarkan info lisan dari orang lain yang tentunya akan diminta sebagai saksi," ujarnya.
Frederik mengungkapkan, pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Polres Toraja Utara. Sehingga, bersalah atau tidaknya terlapor tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Dalam sistem hukum kita, penjahat sekalipun berhak menjalani proses hukum yang adil. Dan selama menjalani proses tersebut, dia masih diasumsikan belum bersalah sampai putusan dijatuhkan," terangnya.
Dalam unggahan Irma Tendengan, dia awalnya mengaku turut menyumbang untuk pemenangan Frederik Victor Palombong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) pada Pilkada 2024. Namun belakangan ia mengaku mengetahui jika uang yang disumbangkannya dicampur dengan setoran dari bandar narkoba.
"Dipakaikan betul karton ini uangnya pemasok narkoba untuk keberlangsungan pemenangan Dedy Andrew tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tapi seandainya saya tahu kalau uang kami waktu itu mau dicampur dengan uang haram, saya tidak akan mau," tulis Irma dalam unggahannya yang telah diartikan dalam bahasa Indonesia.
(asm/sar)











































