Perampok Bunuh Wanita Agen Bank di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup

Perampok Bunuh Wanita Agen Bank di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 03 Mar 2026 16:10 WIB
Konferensi pers Polda Sulsel.
Konferensi pers Polda Sulsel. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Perampok dan pembunuh penjaga agen bank bernama Ririn (31) di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andarias Tandung (46) terancam pidana penjara seumur hidup. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 479 ayat 3 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun kemudian subsider pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

Didik menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi saat tersangka awalnya melintas di depan kios korban. Tersangka melihat situasi sekitar sepi sehingga muncul niat jahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat kondisi tersebut, tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka," katanya.

Saat korban berteriak, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak 4 kali. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing di sisi kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari," jelasnya.

Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka kemudian mengambil brankas yang berada di dalam kios dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tersangka akhirnya ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu (22/2).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka.

"Kemudian 1 unit handphone dan uang tunai sisa hasil kejahatan," pungkas Didik.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menambahkan, pelaku berniat mengganti uang istrinya yang telah habis dipakai judi online. Untuk mengganti uang tersebut, tersangka kemudian mendatangi TKP dan melihat adanya kesempatan melakukan aksi kejahatan.

"Sebenarnya tidak ada keinginan juga untuk menghabisi nyawa dari korban, jadi pada saat dilihat korban waktu itu berteriak. Ada batu untuk ganjelan pintu, dihantam 4 kali ke korban," katanya.

Kata Setiadi, pelaku juga merupakan residivis yang tercatat pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2007 yang ditangani Polres Palopo. Tersangka juga tercatat pernah melakukan pembunuhan di Makassar pada 2004 dan ditangkap 2008.

"Pelaku memang residivis, dia pernah melakukan kasus penganiayaan berat pada 2007 di Polres Palopo. Terus di 2004 lagi, dia melakukan pembunuhan dan 2008 baru ditangkap di Makassar," pungkas Setiadi.

Diberitakan sebelumnya, Andarias Tandung mengaku membunuh wanita korban dengan cara memukulnya menggunakan batu. Namun pelaku mengaku hanya memukul korban 3 kali pada bagian kepala karena ketahuan saat beraksi.

Pengakuan tersebut diungkapkan Andarias Tandung saat diinterogasi oleh pihak kepolisian Manado. Dia mengaku spontan memukul korban pakai batu karena berteriak saat aksinya ketahuan.

"Karena jalannya dari belakang saya rencana cuma mau ambil brankasnya saja terus lari, tapi karena baru satu langkah masuk dia sudah lihat saya, langsung berteriak, makanya saya cepat ambil itu batu, saya pegang baru saya pukul 3 kali," bebernya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads