Gorontalo

30 Siswi SMA Wira Bhakti Kabur Ternyata Minta HP Dilegalkan-Pola Asuh Dihapus

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 08:30 WIB
Foto: Kepala SMA Terpadu (SMAT) Wira Bhakti Gorontalo Marwan Potale. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Kepala SMA Terpadu (SMAT) Wira Bhakti Gorontalo Marwan Potale mengungkap 30 siswi kabur dari asrama sekolah ternyata karena memprotes aturan sekolah yang dinilai terlalu ketat. Dia menyebut para siswi ingin penggunaan handphone (HP) dan laptop dilegalkan hingga pola asuh dihilangkan.

Puluhan siswi SMAT Wira Bhakti Gorontalo meninggalkan asrama sekolah di Jalan Nani Wartabone, Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango pada Jumat (10/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka keluar dari asrama dengan memanjat pagar.

"Iya (30 siswi kabur), karena aturan sekolah," ujar Marwan Potale kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).


Marwan awalnya mengatakan para siswi tersebut telah dimintai keterangan terkait aksinya meninggalkan asrama. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para siswi tersebut menuntut agar aturan sekolah diubah.

"Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan untuk diperbaharui aturan sekolah, dihilangkan pola pengasuhan, melegalkan penggunaan HP dan laptop, izin berobat tidak berbelit-belit," ungkapnya.

Siswi SMA Terpadu (SMAT) Wira Bhakti Gorontalo, kabur dari asrama sekolah. (Apris Nawu/detikcom)

Dia menuturkan para siswi tersebut berharap langsung ditemui dan dijemput pihak sekolah saat kabur dari asrama. Saat itu, mereka ingin menyampaikan secara langsung terkait keluhan dan tuntutannya.

"Mereka lari, berharap sekolah yang langsung menjemput bukan orang tua sehingga mereka langsung mengajukan tuntutan itu ke sekolah, namun harapan berubah setelah kejadian," bebernya.

Marwan turut merespons terkait tuntutan siswinya tersebut. Dia menegaskan aturan sekolah tidak bisa langsung diubah karena harus ada pembahasan antara pihak yayasan, sekolah dan orang tua siswa secara keseluruhan.

"Hal ini harus dibahas dengan semua warga sekolah dan Yayasan, tidak bisa diambil keputusan sepihak karena tuntutan, karena harus menyesuaikan hasil analisis dan dampak jika aturan itu dilakukan perubahan," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork