Seorang ibu berinisial RU di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), tega menjodohkan putrinya yang masih berusia 15 tahun dengan pria lain demi menutupi utangnya senilai Rp 6 juta. Kini ibu tersebut diamankan polisi setempat.
Cerita perjodohan ini awalnya beredar di media sosial. Polisi setempat yang mengetahuinya lantas turun tangan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Iya, adanya postingan Facebook anak di bawah umur yang akan dinikahkan paksa karena utang piutang," ujar Kasi Humas Polres Tojo Una-Una AKP Triyanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Polisi awalnya menemui kepala desa setempat. Menurut pengakuan kepala desa, korban sempat melaporkan kejadian tersebut.
"Kapolsek Walea kemudian langsung mengecek informasi tersebut dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah," terangnya.
Korban Dianiaya Saat Mengadu ke Kades
Berdasarkan cerita kepala desa, korban mengadukan masalah perjodohan itu pada Sabtu (15/7) lalu. Namun ibu dan bibi korban berinisial SU datang menyusul dan memaksa gadis itu untuk pulang ke rumah.
"IL mengalami penganiayaan dari orang tuanya, ibu korban dan bibi korban. (Korban) dipukul dan rambutnya ditarik," ujar Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar kepada wartawan, Rabu (19/7).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.....
(hmw/afs)