Tuduhan Cek Bodong saat Pilgub Sulsel 2018 Berujung Erwin Polisikan Rommy

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 08:30 WIB
Erwin Aksa. Foto: detiksport/lucas
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tuduhan cek bodong saat Pilgub Sulsel 2018 lalu.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Kamis (11/5/2023).

Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP 90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Pelaporan tersebut terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.


"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia.

Sementara, Erwin Aksa membenarkan terkait laporan tersebut. Rommy dilaporkan terkait pernyataannya mengenai 'cek bodong' di sebuah podcast di YouTube.

"Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong)," kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5).

Erwin menyebut laporan terhadap Rommy itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Rommy dilaporkan menggunakan UU ITE.

"Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE," kata dia.

Pernyataan Rommy soal Cek Bodong

Dalam podcast itu, Rommy awalnya membahas mengenai perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dibuka oleh Erwin Aksa. Rommy kemudian menyebut jika Erwin Aksa juga merupakan pelaku.

"Erwin Aksa juga pelaku. Ke PPP juga pelaku dia. Tanya aja apa yang dia lalukan untuk PPP di Sulawesi Selatan," ujar Rommy dalam podcast.

Rommy kemudian menyebut Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.

Hanya saja, Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.

"Karena kita sudah ada komitmen untuk melakukan kampanye-kampanye tertentu kan. Problemnya kan dia mendorong seseorang untuk kemudian menjadi calon kemudian menjadi calon gubernur dan sama sekali tidak ada pemenuhan pembiayaan sama sekali, gimana mau menang," ungkapnya.

"Tapi kan PPP di sana seperti kambing conge aja, gak bisa bergerak ke mana-mana. Karena kita sudah berpindah ke calon yang sebelumnya sudah kita dukung secara penuh. Di Sulawesi Selatan. Ceknya ada, bodong. Itu pidana, kalau kita laporan pidana," ujar Rommy.

Saran PPP di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork