Cara Bikin Paspor di Makassar: Syarat, Lokasi dan Biaya Pembuatan

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 29 Jun 2022 17:35 WIB
Ilustrasi cara bikin paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Makassar -

Cara bikin paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau unit pelayanan. Paspor merupakan dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak bepergian ke luar negeri, yang mencantumkan identitas resmi.

Cara bikin paspor warga Indonesia dapat melakukan pengajuan ke Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kota/kabupaten pemohon. Terdapat sejumlah berkas persyaratan untuk mengajukan paspor yang harus disiapkan oleh pemohon.

Dokumen Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (dirjen) Imigrasi. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan yaitu paspor fisik dan paspor elektronik.


Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

  1. Mengunjungi website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar
  2. Klik "Pelayanan" kemudian "Paspor".
  3. Setelah itu mengakses "Antrian Paspor Online" di bagian bawah halaman website.
  4. Pemohon harus menunggu pemanggilan dari pihak Kantor Imigrasi.
  5. Jika telah mendapatkan panggilan pemohon terlebih mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam yang diperoleh di pelayanan Paspor Kantor Imigrasi
  6. Setelah mengisi formulir, pemohon menyerahkan formulir kepada petugas dengan menyertakan beberapa dokumen wajib.

Ketentuan Berkas Persyaratan Cara Bikin Paspor

Berikut ketentuan dokumen persyaratan cara bikin Paspor yang dirangkum detikSulsel berdasarkan website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar:

1. Bukti Domisili Cara Bikin Paspor

Pemohon diwajibkan menyertakan dokumen bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara bikin paspor juga diharuskan membawa KTP asli untuk diperlihatkan kepada petugas imigrasi.

2. Bukti Identitas Diri

Cara bikin paspor harus melampirkan dokumen asli dan fotokopi bukti identitas diri. Pemohon diwajibkan menyerahkan salah satu dari dokumen berikut:

  • Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (wajib)
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah
  • Ijazah
  • Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Surat Ganti Nama

Cara bikin paspor bagi pemohon yang merupakan WNI keturunan harus melampirkan surat ganti nama. Dokumen yang dimaksud sebagai berikut:

  • Keputusan Presidium Kabinet (wajib)
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI
  • Keputusan Pengadilan Negeri




(urw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork