
Misteri King Maker di Kasus Djoko Tjandra Si Joker
Siapa 'king maker' dalam pusaran kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra?
Siapa 'king maker' dalam pusaran kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra?
Hakim menyatakan Andi Irfan bersalah dalam kasus suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
Hakim meyakini sosok king maker itu benar ada. Sebab, menjadi pembicaraan antara Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra.
Andi Iran Jaya divonis 6 tahun hukuman penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun. Lantas apa pertimbangan hakim?
Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Hakim menunda sidang nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari karena orang tua Pinangki meninggal dunia.
Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Saksi dari Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.
Majelis hakim menunda sidang vonis terdakwa Andi Irfan Jaya kasus suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.