
Temaram Nasib Pasutri WN Rusia Ngamen Gendong Bayi di Mataram
Malang nasib pasangan asal Rusia, MB (pria, 30), ES (perempuan, 29). Alih-alih ingin berlibur di Bali, pasutri tersebut malah kesulitan membiayai hidupnya.
Malang nasib pasangan asal Rusia, MB (pria, 30), ES (perempuan, 29). Alih-alih ingin berlibur di Bali, pasutri tersebut malah kesulitan membiayai hidupnya.
Pasangan suami-istri (pasutri) WN Rusia ngamen di Nusa Tenggara Barat (NTB) sambil menggendong bayi karena kesulitan biaya hidup. Ketiganya telah dideportasi.
Pasangan suami-istri (pasutri) WN Rusia ngamen di Nusa Tenggara Barat (NTB) sambil menggendong bayi karena kesulitan biaya hidup di tengah pandemi Corona.
Video yang menunjukkan pasangan suami-istri warga negara Rusia mengamen di Pasar Tradisional Kebon Roek, Mataram, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.
Aksi pencurian informasi (skimming) nasabah bank di ATM oleh WN Bulgaria marak. Polisi hampir rutin setiap bulan menangkap para pelaku skimming ini.
Dalam persidangan terungkap ada rekening penampung untuk hasil pungli. Bagaimana sikap KPK?
Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie menerima suap dari Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Wyndham mendatangkan pegawai asing dengan fasilitas bebas visa. Padahal bebas visa hanya untuk wisatawan. Ada korupsi dalam proses itu.
Yusriansyah dituntut pidana penjara lima tahun. Yusriansyah dinilai jaksa terbukti meminta dan menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham/