Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak 20-50% untuk sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha.
PHRI Bali minta perbedaan nominal royalti musik untuk hotel dan restoran. Cok Ace soroti celah aturan dan harap lembaga manajemen sesuaikan perhitungan.