
3 Hal Penting soal Pembekuan Rekening FPI oleh PPATK
Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hemat saya, PPATK sudah cermat mengambil langkah dengan memblokir sementara," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 59 rekening Front Pembela Islam (FPI). Pihak pengacara akan mengajukan keberatan.
PPATK sedang menganalisis rekening FPI yang mereka blokir. PPATK akan menyerahkan hasil analisis ke penegak hukum yang berwenang.
PPATK memblokir rekening Front Pembela Islam. Anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani menilai pemblokiran itu harus dilengkapi bukti permulaan yang cukup.
"PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," kata Natsir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan individu FPI.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
PPATK menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI. PPATK juga menghentikan transaksi dan aktivitas rekening yang berafiliasi dengan FPI.