
Mahfud Md: Proses Hukum Pungli Rp 40 Juta di Kasus Rachel Vennya!
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli.
Dalam persidangan Rachel Vennya mengaku membayar staf DPR (yang kini nonaktif) Ovelina Pratiwi Rp 40 juta agar lolos karantina.
Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 8 bulan. Kok bisa?
Begini alur 'suap bebas karantina' Rachel Vennya. Dia menyuap Rp 40 juta ke staf DPR (belakangan menjadi nonaktif) Ovelina via rekening Kania (sosok misterius).
Rachel Vennya tak ditahan meski mengaku memberi suap kasus kabur dari karantina sepulang dari AS. Hakim dinilai tak melihat secara komprehensif
Rachel Vennya mengaku menyuap Staf DPR RI Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta. Perkara suap yang dilakukan Rachel Vennya itu kini masih menyisakan tanda tanya.
Ovelina Pratiwi mengaku diminta Satgas COVID untuk meminta uang Rp 40 juta ke Rachel Vennya. Polisi akan mengkaji soal itu.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keterangan Rachel Vennya menyogok staf DPR, Ovelina Pratiwi untuk lolos karantina dituangkan dalam BAP.
Rachel Vennya mengaku menyuap Staf nonaktif DPR RI Ovelina Pratiwi Rp 40 juta. Namun polisi tak mengetahui adanya suap yang dilakukan Rachel. Kok bisa?