
Situs Pendem di Kota Batu Tak Tercatat Masa Hindia-Belanda
Ekskavasi untuk mengungkap dugaan candi di Situs Pendem Kota Batu tengah berjalan. Berbeda dengan situs lain, cagar budaya ini tak tercatat masa Hindia Belanda.
Ekskavasi untuk mengungkap dugaan candi di Situs Pendem Kota Batu tengah berjalan. Berbeda dengan situs lain, cagar budaya ini tak tercatat masa Hindia Belanda.
BPCB Jatim kembali melanjutkan ekskavasi tahap keempat di Situs Pendem. Penggalian berlangsung hingga 18 November 2020. Tujuannya, memperluas bentuk candi.
Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menyebut Situs Pendem berkaitan dengan Prasasti Sangguran. Prasasti itu ada di Skotlandia.
Anda bisa membaca isi terjemahan dari arkeolog Dr Hasan Djafar ini, sambil bermimpi suatu saat prasasti itu kembali. Hasan membaca dan menerjemahkan salinan isi prasasti yang tersimpan di Instituut Kern, Rijksuniversiteit Leiden, Belanda.
Kendati usianya sudah tak muda lagi, Dr Hasan Djafar (75) menjelaskan tentang Prasasti Sangguran dengan semangat menggebu namun sabar. Bak 'Indiana Jones', film Hollywood tentang arkeolog petualang itu, Hasan juga berkelana menggali artefak-artefak kuno di penjuru Nusantara.
Prasasti Sangguran yang dibuat 2 Agustus tahun 928 Masehi dan kini telantar di perbatasan Skotlandia-Inggris dinilai sejarawan sangat penting. Hal ini karena prasasti itu menunjukkan jejak terakhir raja Mataram kuno di Jawa Tengah, dan suksesinya masih menjadi misteri.
Prasasti Sangguran yang dibuat pada tahun 928 Masehi adalah surat keputusan Raja Dyah Wawa yang memberikan status otonomi khusus pada Desa Sangguran. Namun mengapa harus ada kalimat kutukan dalam prasasti yang kini telantar di pekarangan rumah bangsawan Inggris, Lord Minto?
Prasasti itu memberikan otonomi khusus pada Desa Sangguran yang dibebaskan membayar pajak kerajaan untuk membiayai segala kegiatan di bangunan suci desa sebelahnya, Desa Mananjung
Misteri Prasasti Sangguran yang dibuat tahun 928 Masehi dan masih telantar di Inggris perlahan terkuak. Fungsi prasasti itu pada zamannya adalah surat keputusan (SK) Raja Dyah Wawa yang memberikan status otonomi khusus pada Desa Sangguran.