
Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Apa saja pertimbangan hakim?
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Apa saja pertimbangan hakim?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Habib Rizieq Syihab dalam sidang putusan praperadilan. Status tersangka Habib Rizieq dinyatakan sah.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan lanjut setelah putusan praperadilan.
"Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan," kata pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, setelah hakim menolak praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat kliennya tidak relevan.
Belasan simpatisan Habib Rizieq mendatangi PN Jaksel. Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke persidangan lantaran adanya pembatasan terkait COVID-19.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan kasus kerumunan Habib Rizieq. Kuasa hukum Rizieq berharap agar hakim memenangkan gugatannya.
Ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. Tiga titik pengamanan disiapkan.