
5 Fakta Terungkap Usai Komplotan Rampok Modus Gembos Ban Ditangkap
Polisi menangkap 6 pelaku perampokan modus ban gembos di Pantai Indah Kapuk (PIK). Dua pelaku di antaranya ditangkap Polda Lampung.
Polisi menangkap 6 pelaku perampokan modus ban gembos di Pantai Indah Kapuk (PIK). Dua pelaku di antaranya ditangkap Polda Lampung.
Enam perampok modus gembos ban di PIK, Jakut, telah ditangkap polisi. Dua pelaku di antaranya adalah residivis kasus yang sama.
Komplotan modus gembos ban merampok Rp 400 juta di PIK, Jakut. Uang tersebut adalah uang gaji perusahaan properti.
Komplotan perampok di PIK menggasak Rp 400 juta dengan modus gembos ban. Mereka bermodal paku dari jari-jari payung dan sandal.
Polisi menangkap 6 pelaku perampokan senilai Rp 400 juta dengan modus gembos ban. Mereka berbagi peran, mulai dari mengawasi korban hingga mengeksekusi.
Polisi mengungkap peran 6 perampok Rp 400 juta di Pantai Indah Kapuk (PIk), Jakut. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus gembos ban.
Polisi menangkap 6 pelaku perampokan Rp 400 juta dengan modus gembos ban di PIK, Penjaringan, Jakut. Sebelum ditangkap, para pelaku juga merampok di Lampung.
Kasus perampokan Rp 400 juta dengan modus gembos ban di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap. Enam orang ditangkap polisi.
Polisi menyelidiki perampokan Rp 400 juta di PIK, Jakut. Pelaku mengambil uang dari mobil korban seusai menggembosi ban kendaraan.