
Pria Banda Aceh Ditangkap Cabuli Anak 9 Tahun Usai Keluar Penjara
Pria di Banda Aceh melakukan perbuatan pidana usai bebas dari penjara. Pria itu mencabuli anak 9 tahnun, dan kini harus berurusan kembali dengan polisi.
Pria di Banda Aceh melakukan perbuatan pidana usai bebas dari penjara. Pria itu mencabuli anak 9 tahnun, dan kini harus berurusan kembali dengan polisi.
Polisi menangkap pemuda Sukabumi setelah pihak keluarga korban membuat laporan kasus pencabulan. Korban hamil dan melahirkan akibat perbuatan tersangka.
Briptu DA diduga mencabuli FC anak berusia 5 tahun. FC merupakan teman dari anak Briptu DA.
Briptu DA diduga mencabuli F anak 5 tahun di Lubuklinggau. DA sehari-hari bertugas di Polres Muratara.
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bau-bau, Sultra. Korban bahkan disekap 2 hari di indekos.
Oknum polisi diduga mencabuli bocah 5 tahun di Lubuklinggau. Polisi terbut saat ini telah ditahan.
Bocah 14 tahun di Sulut diduga mencabuli siswi SMP di Sulut. Polisi tengah menyelidiki kasus ini.
IP (25) diduga mencabuli anak di bawah umur di Tebing Tinggi. Polisi pun menangkap IP setelah dilaporankan orangtua korban.
Pelaku gendam, Supriyanto, dituntut 4 tahun penjara atas aksi penipuannya. Tak hanya menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya.