
Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 7,8 Miliar dari Perkara Korupsi
Kejaksaan Negeri Banten menyelamatkan uang negara Rp 7,8 miliar dari perkara korupsi.
Kejaksaan Negeri Banten menyelamatkan uang negara Rp 7,8 miliar dari perkara korupsi.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo divonis hakim 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti korupsi pengadaan genset RSUD Banten.
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardojo tersangka dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Banten.