
MAKI Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat: Mestinya Seumur Hidup atau Mati
MAKI mengkritik vonis nihil terhadap Heru Hidayat dalam kasus ASABRI. MAKI menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
MAKI mengkritik vonis nihil terhadap Heru Hidayat dalam kasus ASABRI. MAKI menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Heru Hidayat telah menjalani dua vonis kasus korupsi. Di kasus Jiwasraya, Heru dipidana seumur hidup, sementara di kasus ASABRI, Heru divonis nihil.
Kejagung menyampaikan akan melawan vonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi ASABRI. Kejagung, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding.
Heru Hidayat (HH) divonis nihil oleh majelis hakim di kasus skandal korupsi ASABRI. Apa artinya?
Kejagung meminta JPU mengajukan banding setelah Heru Hidayat divonis nihil di kasus skandal Asabri. Bagi Kejagung, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, di kasus skandal ASABRI. Apa alasan hakim?
Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, divonis nihil oleh hakim di kasus korupsi ASABRI. Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.
Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal ASABRI. Ini pertimbangannya.
Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman seumur hidup.