
PBNU soal Fenomena Crosshijaber: Itu di Luar Ajaran Islam
PBNU menilai tampilan crosshijaber sudah menyimpang dari ajaran ilmu fikih.
PBNU menilai tampilan crosshijaber sudah menyimpang dari ajaran ilmu fikih.
MUI menilai fenomena crosshijaber menyimpang dan perlunya pencegahan mengenai fenomena tersebut.
Ranah media sosial digemparkan mengenai komunitas crosshijaber, di mana komunitas pria menggunakan hijab syar'i dan masuk masjid.