detikNews
Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024, Simak Urutannya!
Saat Pilkada 2024, ada tiga surat suara yang dicoblos, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Rabu, 20 Nov 2024 18:56 WIB