2 saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kejati NTT izinkan eks pejuang Timor-Timur menempati 2.100 rumah di Kupang. Penyelidikan dugaan korupsi proyek tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas.