Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.
Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melanggar kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.