Anggaran sebesar Rp 5,9 triliun itu untuk program padat karya tunai dalam rangka menanggulangi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasib buruh yang menjadi korban karena Corona kian banyak. Di saat seperti ini pula mereka tak bisa menuntut banyak apalagi sampai menggelar aksi ke jalan.