Kebakaran terjadi di sebuah rumah di kawasan padat penduduk, tepatnya di lantai 2 rumah yang jadi gudang pakaian. Pemadaman melibatkan 11 unit kendaraan damkar.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta.