Abdul Latif (48), WN Arab Saudi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Sarah (21), di Cianjur.
Kunjungan wisatawan domestik ke obyek wisata di Pulau Bali mulai menggeliat sejak pemerintahan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.