detikNews
Dewas Ganti Aturan soal Sanksi Potong 40 Persen Gaji Pokok, Ini Alasannya
Dewas KPK Tumpak Hatorangan menjelaskan ada perubahan aturan hukuman petinggi KPK yang melanggar kode etik, yakni pemotongan 40% dari penghasilan.
Senin, 09 Jan 2023 20:02 WIB