Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
Kuasa hukum Cagub-Cawagub Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin menghormati keputusan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan di MK.