Pria bernama Hamka memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun di Luwu, Sulsel, setelah mengonsumsi sabu. Korban akhirnya melapor setelah berhasil kabur.
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Toni Hari Siswanto karena mencabuli dua anak tetangganya. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.