Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memungkinkan semua partai mengusulkan calon. Ini langkah untuk melindungi hak konstitusional.
Ganjar mengatakan buruh juga menyampaikan pesan soal pesangon saat di-PHK perusahaan. Kemudian, soal status buruh menjadi pegawai tetap, bukan pegawai kontrak.