Hasil autopsi Brigadir Yoshua telah diserahkan kepada Polri. Dari hasil autopsi, dokter forensik tidak menemukan bekas kekerasan selain luka senjata api.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yoshua terhadap Putri Candrawathi dihentikan. Akibatnya LPSK juga berhenti melindungi Putri Candrawathi.
Dokter forensik mengautopsi jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hasil autopsi menyimpulkan hanya ada luka akibat senjata api di tubuh Yoshua.
Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Mulfachri Harahap menyebut kasus Ferdy Sambo sebenaranya kecil dan bisa dicegah. Jadi besar karena background yang menyertainya.