Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berang kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan karena membaca tidak sesuai ketika membacakan bukti dalam sidang.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat demi menguasai warisan suaminya yang meninggal. Emi menampik tuduhan tersebut.