Kasus ini kian berbuntung panjang. Setelah dilaporkan atas tuduhan pelanggaran tenaga kesehatan, Dedy Susanto kini melaporkan balik Revina VT ke polisi.
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus 'doktor psikolog' Dedy Susanto ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Selain itu juga diperoleh informasi tambahan bahwa sdr. Dedy Susanto tidak memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP)," demikian petikan surat klarifikasi itu.