KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menjawab eksepsi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Anita.
Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.