Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Darmansyah, pria asal Konawe Utara, viral setelah ditolak Dinsos Jatim untuk pemulangan. Akhirnya, Dinsos Jatim memfasilitasi pemulangannya setelah viral.