Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Salah satunya perjalanan udara yang diwajibkan hasil negatif tes PCR.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.