detikNews
Saya Ditagih Pinjol Legal dengan Kata-kata Kasar, Apakah Bisa Masuk Pidana?
Prinsipnya, utang harus dibayar lunas. Tapi bagaimana bila yang utang mengalami kesusahan? Apakah boleh nagih dengan kata kasar?
Kamis, 07 Jul 2022 08:20 WIB







































