Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai penanaman ganja terorganisir dan melawan hukum.
Kemacetan di Pelabuhan Ketapang berdampak pada sejumlah PO, termasuk Mtrans yang hentikan operasi. Gunung Harta tetap beroperasi dengan pengurangan armada.
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di perairan Jawa Timur, 28 Sept-1 Okt 2025, dengan ketinggian hingga 2,5 meter. Waspada saat beraktivitas di laut.