Moch Ali Imron lolos seleksi administrasi capim KPK. Ia pun sesumbar menyiapkan peti mati untuknya jika dirinya terlibat korupsi setelah terpilih nantinya.
Jaksa lalu menanyakan apakah CV tersebut didirikan untuk mengakomodasi penambang ilegal, yang kemudian bijih timahnya dibeli oleh PT Timah. Apit membenarkannya.
Petahana cawawako Metro, Qomaru Zaman ditetapkan polisi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Dia terancam pidana 6 bulan penjara.