Kita beruntung pernah memiliki Prof. Dr. Achmad Baiquni, ahli Fisika Atom, kelahiran Solo 31 Agustus 1923, yang menyelesaikan PhD di Chicago Universitiy AS.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.