PHRI Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam tetap wajib bayar royalti. Pelaku usaha disarankan tidak memutar musik jika enggan membayar.
Menkum Supratman Andi Agtas mengakui ada masalah dalam mekanisme penagihan royalti atau lisensi musik yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.
Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin. Kerugian diperkirakan miliaran rupiah.