"Soal benur akan kita evaluasi karena saya cinta soal keberlanjutan lingkungan. Kalau rusak lingkungannya, maka generasi berikut tidak akan bisa dapat manfaat,"
PN Suka Makmue, Aceh, menunggu surat dari KLHK untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar oleh MA.