detikNews
Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah dari Travel 'Nakal'
Mulai saat ini, biro travel wajib memisahkan dana umrah dari calon jemaah dengan biaya perusahaan. Hal itu tertuang di PP 38/2021.
Minggu, 28 Feb 2021 21:20 WIB