MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.
"Pertama, hasil survei Charta Politika terkait elektabilitas parpol bisa dibilang menyesatkan karena tidak mencerminkan hasil pileg sesungguhnya," kata Irwan.