KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
"Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan," kata Dedie A Rachim.
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta kelas III yang berlaku mulai 2021.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Diharapkan ada opsi tambahan untuk peserta kelas tiga.
Dengan bantuan subsidi sebesar Rp 2,4 triliun untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut, maka ada penyesuaian berupa kenaikan iuran sebesar Rp 9.500 di 2021.