Polres Gresik menggerebek lokasi praktik perdukunan palsu. Aksi dukun gadungan ini bermodus penggandaan uang terbongkar gegara adanya pengaduan dari korban.
PPATK ungkap sumber dana pencucian uang terbesar berasal dari korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Modus koruptor menyimpan uang juga diungkap.